Sunan an-Nasai Hadits 4792 - Hukum Memenjarakan Tertuduh
Bolehkah Memenjarakan Seseorang Hanya Karena Sebuah Tuduhan?
Sunan an-Nasai : 4792
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4792
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ نَاسًا فِي تُهْمَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memenjarakan beberapa orang Karena sebuah tuduhan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menahan seseorang yang baru dituduh dibolehkan untuk kepentingan penyelidikan hukum.
- Penjara atau penahanan sementara bukanlah vonis hukuman akhir bagi seseorang.
- Rasulullah mencontohkan proses hukum yang adil dan berhati-hati sebelum memutuskan perkara.
