Hadis 4809

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4809

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ اسْتَعَارَتْ حُلِيًّا عَلَى لِسَانِ أُنَاسٍ فَجَحَدَتْهَا فَأَمَرَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُطِعَتْ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي عَاصِمٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ حَدَّثَهُ نَحْوَهُ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Dawud bin Abu 'Ashim] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita kepadanya semisal itu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami