Hadis 4829

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4829

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ أَبِي دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ سَرَقَ رَجُلٌ مِجَنًّا عَلَى عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ فَقُوِّمَ خَمْسَةَ دَرَاهِمَ فَقُطِعَ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah], dia berkata: "Saya mendengar [Anas] berkata: "Seorang laki-laki mencuri tameng pada zaman Abu Bakar, lalu barang tersebut dinilai seharga lima dirham. Maka dipotonglah tangan pencuri tersebut."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami