Sunan an-Nasai Hadits 4842 - Kesaksian Perawi tentang Hukum Potong Tangan
Hukum Pemotongan Tangan untuk Curian Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4842
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4842
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعَبْدِ رَبِّهِ وَرُزَيْقٍ صَاحِبِ أَيْلَةَ أَنَّهُمْ سَمِعُوا عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan hukum potong tangan wajib senantiasa bersandar pada cerita riwayat yang dihafal kuat oleh para perawi terpercaya.
- Ketentuan batas nisab nilai seperempat dinar ini benar-benar tidak bisa dikurangi sedikitpun lewat nafsu manusia.
- Usaha dalam menjaga akurasi serta keaslian sebuah informasi ajaran agama merupakan sebuah kewajiban besar umat Islam.
