Sunan an-Nasai Hadits 4842 - Kesaksian Perawi tentang Hukum Potong Tangan

Hukum Pemotongan Tangan untuk Curian Seperempat Dinar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4842

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعَبْدِ رَبِّهِ وَرُزَيْقٍ صَاحِبِ أَيْلَةَ أَنَّهُمْ سَمِعُوا عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan hukum potong tangan wajib senantiasa bersandar pada cerita riwayat yang dihafal kuat oleh para perawi terpercaya.
  • Ketentuan batas nisab nilai seperempat dinar ini benar-benar tidak bisa dikurangi sedikitpun lewat nafsu manusia.
  • Usaha dalam menjaga akurasi serta keaslian sebuah informasi ajaran agama merupakan sebuah kewajiban besar umat Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami