Hadis 4843
Sunan an-Nasai : 4843
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4843
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا طَالَ عَلَيَّ وَلَا نَسِيتُ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
[Al Haris bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'd] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
