Sunan an-Nasai Hadits 4844 - Pengecualian dalam Hukuman Mencuri
Tidak Ada Potong Tangan di Bawah Seperempat Dinar
Sunan an-Nasai : 4844
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4844
أَخْبَرَنَا أَبُو صَالِحٍ مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقْطَعُ السَّارِقُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلْمَانَ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ الْأَوَّلِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Shalih Muhammad bin Zunbur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [Yazid bin Abdullah] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan orang yang mencuri kecuali pada seperempat dinar ke atas."Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah memberitakan kepadaku [Abdur Rahman bin Salman] dari [Ibnu Al Had] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang pertama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem agama Islam tegas melarang hakim untuk menjatuhkan hukuman level maksimal pada jenis kasus kejahatan skala ringan.
- Seorang pemimpin atau hakim pengadilan dipaksa terikat penuh kepada ukuran batas nilai seperempat dinar ini.
- Kerangka penegakan model hukum Islam senantiasa wajib dirangkai dari sikap kemanusiaan serta dipenuhi kewaspadaan.
