Sunan an-Nasai Hadits 486 - Shalat Sunnah di Kendaraan

Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah dan Witir di Atas Kendaraan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 486

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ زُغْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَتَوَجَّهُ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad Zughbah] dan [Ahmad bin Amr bin As-Sarh] dan [Al Harits bin Miskin] telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya, lafazhnya dari dia, dari [Ibnu wahab] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata: "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Beliau juga shalat witir di atasnya, tetapi beliau tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat keringanan untuk mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan yang sedang melaju.
  • Syarat menghadap kiblat dapat diringankan atau gugur ketika mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan.
  • Shalat witir temasuk dalam ibadah yang sering dijaga oleh Nabi dan dapat dikerjakan di atas kendaraan.
  • Untuk ibadah shalat wajib (maktubah), umat Islam tetap diharuskan menghadap kiblat dan diusahakan turun dari kendaraan jika memungkinkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami