Sunan an-Nasai Hadits 486 - Shalat Sunnah di Kendaraan
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah dan Witir di Atas Kendaraan
Sunan an-Nasai : 486
Sunan an-NasaiNomor Hadis 486
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ زُغْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَتَوَجَّهُ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad Zughbah] dan [Ahmad bin Amr bin As-Sarh] dan [Al Harits bin Miskin] telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya, lafazhnya dari dia, dari [Ibnu wahab] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata: "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Beliau juga shalat witir di atasnya, tetapi beliau tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat keringanan untuk mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan yang sedang melaju.
- Syarat menghadap kiblat dapat diringankan atau gugur ketika mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan.
- Shalat witir temasuk dalam ibadah yang sering dijaga oleh Nabi dan dapat dikerjakan di atas kendaraan.
- Untuk ibadah shalat wajib (maktubah), umat Islam tetap diharuskan menghadap kiblat dan diusahakan turun dari kendaraan jika memungkinkan.
