Sunan an-Nasai Hadits 4866 - Ketetapan Nilai Sepuluh Dirham

Sepuluh Dirham Sebagai Patokan Hukuman Pidana Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4866

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ كَانَ ثَمَنُ الْمِجَنِّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَوَّمُ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَطَاءٍ مُرْسَلٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Seperti itulah, harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dinilai seharga sepuluh dirham.Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Wahb], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha`] secara mursal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nilai sepuluh dirham merupakan rujukan baku bagi taksiran batas nishab hukuman pencuri.
  • Hukum pidana dalam Islam selalu beriringan dengan taksiran ekonomi yang akurat dan terbuka.
  • Penentuan nilai secara spesifik berfungsi untuk melindungi seluruh warga dari tindakan hukum yang tak terukur.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami