Sunan an-Nasai Hadits 4865 - Taksiran Ibnu Abbas Sepuluh Dirham
Penjelasan Ibnu Abbas: Nilai Tameng adalah Sepuluh Dirham
Sunan an-Nasai : 4865
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4865
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ ثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Harganya pada hari itu adalah sepuluh dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibnu Abbas mengonfirmasi bahwa harga jual tameng saat itu berkisar sepuluh keping dirham.
- Mata uang dirham dijadikan sarana yang sah untuk memperjelas batas minimal hukuman pencuri.
- Kepastian nilai ukur menghindari hakim dari pengambilan keputusan yang bersifat subjektif.
