Sunan an-Nasai Hadits 4865 - Taksiran Ibnu Abbas Sepuluh Dirham

Penjelasan Ibnu Abbas: Nilai Tameng adalah Sepuluh Dirham

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4865

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ ثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ

Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:

Harganya pada hari itu adalah sepuluh dirham.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ibnu Abbas mengonfirmasi bahwa harga jual tameng saat itu berkisar sepuluh keping dirham.
  • Mata uang dirham dijadikan sarana yang sah untuk memperjelas batas minimal hukuman pencuri.
  • Kepastian nilai ukur menghindari hakim dari pengambilan keputusan yang bersifat subjektif.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami