Sunan an-Nasai Hadits 4875 - Hukum Pidana Mengambil Buah yang Belum Dipanen
Penjelasan Hukum Mengambil Buah yang Belum Dipanen
Sunan an-Nasai : 4875
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4875
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ الْقَطَّانَ يَقُولُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata: saya mendengar [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil hasil kebun yang berlokasi di ruang terbuka mendapatkan perlakuan hukum pidana yang jauh berbeda.
- Agama Islam secara aktif mempertimbangkan letak dan kondisi barang saat dicuri dalam menentukan beban hukuman.
- Hukuman ekstrem seperti hudud dapat digugurkan hanya karena barang curian tidak berada di dalam ruang penyimpanan (hirz).
