Sunan an-Nasai Hadits 4875 - Hukum Pidana Mengambil Buah yang Belum Dipanen

Penjelasan Hukum Mengambil Buah yang Belum Dipanen

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4875

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ الْقَطَّانَ يَقُولُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata: saya mendengar [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengambil hasil kebun yang berlokasi di ruang terbuka mendapatkan perlakuan hukum pidana yang jauh berbeda.
  • Agama Islam secara aktif mempertimbangkan letak dan kondisi barang saat dicuri dalam menentukan beban hukuman.
  • Hukuman ekstrem seperti hudud dapat digugurkan hanya karena barang curian tidak berada di dalam ruang penyimpanan (hirz).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami