Sunan an-Nasai Hadits 4874 - Pengecualian Potong Tangan pada Buah dan Mayang Kurma

Tidak Ada Potong Tangan untuk Pencuri Buah dan Mayang Kurma

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4874

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْمَلِكِ الْعَوْصِيَّ عَنْ الْحَسَنِ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tindak pencurian buah yang masih menempel di pohon tidak langsung diganjar dengan hukuman potong tangan.
  • Mayang kurma disamakan perlakuan hukumnya dengan hasil kebun lainnya yang belum dipanen.
  • Hukuman potong tangan tidak berlaku jika barang belum disimpan dengan penjagaan penuh oleh pemiliknya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami