Sunan an-Nasai Hadits 4881 - Makna Katsar dan Hukum Pencuriannya

Mengenal Makna Katsar dan Hukum Pencuriannya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4881

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ وَالْكَثَرُ الْجُمَّارُ

Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mayang kurma yang masih sangat muda (jummar) diperlakukan setara dengan buah yang belum siap panen dalam persidangan kasus pencurian.
  • Memahami kosakata atau istilah unik bahasa Arab dalam teks hadits sangat membantu demi lahirnya penerapan hukum yang akurat.
  • Mengambil bagian tunas muda atau sekadar buah yang belum ranum tidak akan sampai menyeret pelakunya ke meja potong tangan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami