Sunan an-Nasai Hadits 4880 - Syarat Ketat Hukuman Potong Tangan

Syarat Ketat Berlaku Hukuman Potong Tangan dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4880

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ وَاسِعٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keraguan sekecil apapun, misalnya kurangnya kualitas penjagaan barang, bisa langsung menggugurkan terlaksananya hukuman potong tangan.
  • Islam memberikan penghargaan besar terhadap keselamatan tubuh manusia dari hukuman yang berpotensi melampaui batas.
  • Buah-buahan segar tidak termasuk dalam golongan harta benda yang dipayungi oleh perlindungan hukum hudud sebelum dikunci rapat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami