Sunan an-Nasai Hadits 4879 - Kebijaksanaan Hukum Islam Terkait Hasil Kebun
Kebijaksanaan Hukum Islam Terkait Pencurian Hasil Kebun
Sunan an-Nasai : 4879
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4879
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam berusaha keras menyeimbangkan antara memelihara hak pemilik harta dengan melindungi kondisi fisik pelaku tindak pidana kecil.
- Perbuatan mencuri barang yang ditanam di kebun terbuka sangat sulit untuk dapat memenuhi kriteria pencurian besar bersanksi hudud.
- Islam menyiapkan hukuman yang jauh lebih proporsional seperti denda uang yang berlipat ganda bagi para pencuri kecil.
