Sunan an-Nasai Hadits 4878 - Pengecualian Potong Tangan untuk Pertanian
Pengecualian Hukum Potong Tangan pada Kasus Buah-buahan
Sunan an-Nasai : 4878
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4878
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada pertimbangan latar belakang lingkungan dan kondisi sosial masyarakat dalam penerapan hukuman potong tangan.
- Hasil kebun yang belum selesai dipanen dan masih menempel di pohon memiliki status perlindungan hukum yang diturunkan tingkatannya.
- Hukuman pidana di dalam ajaran Islam memiliki tujuan utama untuk mendidik perilaku masyarakat, bukan sekadar menyiksa fisik pelakunya.
