Sunan an-Nasai Hadits 4877 - Alasan Pencuri Buah Tidak Dipotong Tangannya
Mengapa Mencuri Buah di Pohon Tidak Dipotong Tangannya?
Sunan an-Nasai : 4877
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4877
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam berpusat dan sangat memperhatikan faktor keamanan tempat penyimpanan suatu barang.
- Tidak semua bentuk perbuatan mengambil barang orang tanpa hak langsung diganjar dengan hukuman potong tangan.
- Konsep keadilan dalam pidana Islam selalu membedah rincian kondisi, letak, dan metode penjagaan dari barang tersebut.
