Sunan an-Nasai Hadits 4885 - Hukum Bagi Pengkhianat dan Penggelap Harta
Hukum Bagi Pengkhianat, Perampas, dan Penggelap Harta
Sunan an-Nasai : 4885
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4885
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ مَخْلَدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ لَمْ يَسْمَعْهُ سُفْيَانُ مِنْ أَبِي الزُّبَيْرِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada orang yang berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Sufyan belum mendengar dari Abu Az Zubair.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang berkhianat merusak amanah memang tidak dipotong tangannya, namun ia tetap dijanjikan siksa berdosa besar dan hukuman di dunia.
- Aksi merampas dengan kasar dan menggelapkan secara mencolok tidak masuk kriteria kejahatan pencurian diam-diam (sariqah).
- Aturan potong tangan hanya dialokasikan secara spesifik untuk kasus kriminal pencurian yang mengandalkan keahlian bersembunyi membobol gudang.
