Sunan an-Nasai Hadits 4884 - Aturan Proporsional Pencurian di Kebun Terbuka
Aturan Proporsional untuk Pencurian di Kebun Terbuka
Sunan an-Nasai : 4884
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4884
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ حَدَّثَهُ عَنْ عَمٍّ لَهُ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman pidana di dalam Islam sangat menjunjung prinsip proporsional yang mengukur tingkat kelakuan jahat dan dampaknya di masyarakat.
- Lahan pertanian yang terbuka lapang sama sekali tidak dianggap setara dengan rumah bertembok atau kotak penyimpanan harta.
- Agama selalu berusaha keras menawarkan jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran yang mendidik agar tersangka menyadari perbuatannya.
