Sunan an-Nasai Hadits 4883 - Menjaga Keadilan Hukum untuk Pencuri Buah
Menjaga Harta Sekaligus Menjaga Keadilan Hukum
Sunan an-Nasai : 4883
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4883
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lemahnya tingkat pengamanan fasilitas yang disediakan oleh pihak pemilik kebun akan turut mengurangi beratnya hukuman bagi si pencuri.
- Pemberian hukuman penggantian kerugian dinilai jauh lebih bermanfaat bagi korban daripada memotong tangan pelaku pencurian kecil.
- Keadilan paripurna dalam Islam meletakkan setiap bentuk hukuman fisik persis sesuai dengan takaran pelanggaran kasusnya.
