Sunan an-Nasai Hadits 4898 - Pencuri Tidak Didenda Jika Dihukum
Hukum Ganti Rugi Harta Bagi Pencuri yang Telah Menjalani Hukuman Hudud
Sunan an-Nasai : 4898
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4898
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُغَرَّمُ صَاحِبُ سَرِقَةٍ إِذَا أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا مُرْسَلٌ وَلَيْسَ بِثَابِتٍ
'Abdurrahman bin 'Auf Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidaklah seorang pemilik harta curian itu dihutangi jika telah ditegakkan hukuman atasnya."Abu Abdur Rahman berkata: "Hadits ini mursal dan tidak kuat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Apabila seorang pencuri sudah menjalani hukuman badannya, sebagian ulama berpendapat ia terbebas dari tuntutan utang ganti rugi.
- Hukuman hudud dinilai sebagai sebuah tebusan yang berat yang menggugurkan tuntutan lainnya terhadap pelaku.
- Riwayat yang memiliki cacat dalam sanad atau berstatus mursal tidak bisa langsung dijadikan patokan mutlak dalam beragama.
