Sunan an-Nasai Hadits 4897 - Efek Jera Bagi Pelaku Pencurian
Riwayat Tentang Praktik Menggantung Tangan Pencuri Setelah Dipotong
Sunan an-Nasai : 4897
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4897
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ الْمُقَدَّمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُحَيْرِيزٍ قَالَ قُلْتُ لِفَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ أَرَأَيْتَ تَعْلِيقَ الْيَدِ فِي عُنُقِ السَّارِقِ مِنْ السُّنَّةِ هُوَ قَالَ نَعَمْ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ وَعَلَّقَهُ فِي عُنُقِهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ ضَعِيفٌ وَلَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ
'Abdurrahman bin Muhairiz Diriwayatkan dari:
Saya berkata kepada [Fadhalah bin 'Ubaid]: "Bagaimana pendapatmu mengenai penggantungan tangan pada leher pencuri, apakah hal itu termasuk sunnah?" Dia berkata: "Ya. Pernah dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memotong tangannya dan menggantungkannya di lehernya."Abu Abdur Rahman berkata: "Al Hajjaj bin Arthah adalah orang yang lemah dan haditsnya tidak dijadikan sebagai hujjah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Efek jera sangat penting diterapkan untuk menekan dan mencegah angka kriminalitas di lingkungan masyarakat.
- Perintah hukuman hudud dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan hak kepemilikan harta orang lain.
- Kelemahan seorang perawi dalam sanad membuat sebuah riwayat harus diteliti ulang sebelum dipakai sebagai dalil hukum.
