Sunan an-Nasai Hadits 4916 - Janji Setia Kepada Nabi
Perjanjian Menjauhi Syirik, Mencuri, dan Zina Bersama Rasulullah
Sunan an-Nasai : 4916
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4916
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
'Ubadah bin Ash Shamit Diriwayatkan dari:
Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu majelis, kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian akan membaiatku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, dan tidak berzina?" Lalu beliau membaca sebuah ayat."Barang siapa di antara kalian yang menepatinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa yang melakukan sebagian darinya maka Allah 'azza wajalla pasti menutupi (kekurangan) nya. Lalu (hukuman bagi) dia kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki Dia akan mengampuninya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syirik, mencuri, dan zina adalah dosa besar yang dijauhi sejak awal oleh para sahabat Nabi.
- Hukuman duniawi atas sebuah dosa bisa berfungsi sebagai penebus dosa tersebut di akhirat.
- Keputusan akhir atas dosa yang tidak terhukum di dunia mutlak berada pada kehendak dan ampunan Allah.
