Sunan an-Nasai Hadits 4963 - Hukum Wanita Mencukur Rambut Kepala

Larangan Wanita Menggundul Rambut dalam Ajaran Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4963

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita dilarang keras untuk mencukur habis atau membotaki rambut kepalanya tanpa adanya alasan darurat medis.
  • Aturan ketat ini dibuat untuk menjaga agar penampilan wanita tidak menyerupai ciri-ciri fisik milik kaum laki-laki.
  • Islam sangat menjaga kehormatan, batasan fitrah, dan sisi keindahan natural dari seorang perempuan di tengah masyarakat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami