Sunan an-Nasai Hadits 4963 - Hukum Wanita Mencukur Rambut Kepala
Larangan Wanita Menggundul Rambut dalam Ajaran Islam
Sunan an-Nasai : 4963
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4963
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita dilarang keras untuk mencukur habis atau membotaki rambut kepalanya tanpa adanya alasan darurat medis.
- Aturan ketat ini dibuat untuk menjaga agar penampilan wanita tidak menyerupai ciri-ciri fisik milik kaum laki-laki.
- Islam sangat menjaga kehormatan, batasan fitrah, dan sisi keindahan natural dari seorang perempuan di tengah masyarakat.
