Sunan an-Nasai Hadits 4964 - Hukum Potong Rambut Qaza' Berdasarkan Larangan Allah
Qaza': Potongan Rambut yang Dilarang Keras oleh Agama
Sunan an-Nasai : 4964
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4964
أَخْبَرَنِي عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَانِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ الْقَزَعِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Allah 'azza wa jalla melarangku dari mencukur sebagian rambut kepala."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah dan Rasul-Nya sangat tidak menyukai potongan rambut yang tidak rata atau sengaja dibotaki di sebagian sisinya (Qaza').
- Menjaga bentuk potongan rambut agar terlihat proporsional dan wajar adalah bagian dari akhlak penampilan seorang muslim.
- Larangan ini turut mendidik umat Islam untuk memiliki prinsip dan tidak mudah terbawa arus tren gaya hidup yang kurang pantas.
