Sunan an-Nasai Hadits 4965 - Penegasan Larangan Qaza' dari Rasulullah
Larangan Mencukur Rambut Setengah-Setengah (Qaza')
Sunan an-Nasai : 4965
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4965
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ حَدِيثُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mencukur sebagian rambut kepala. Abu Abdur Rahman berkata: "Hadits Yahya bin Sa'id dan Muhammad Bisyr lebih benar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik Qaza' atau tindakan mencukur gundul sebagian area kepala secara konsisten dilarang dalam berbagai sanad riwayat.
- Kita sangat dianjurkan menata rambut dengan model yang sopan, rapi, dan sesuai dengan nilai kesopanan agama Islam.
- Menghindari perbuatan yang dilarang sekecil apa pun dalam hal menata penampilan adalah salah satu wujud ketaatan beragama.
