Sunan an-Nasai Hadits 4993 - Sunnah Merawat Rambut Putih
Sunnah Mewarnai Rambut Putih dengan Inai
Sunan an-Nasai : 4993
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4993
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْثَرٌ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ خَالَفَهُ الْجُرَيْرِيُّ وَكَهْمَسٌ
Abu Dzar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian gunakan untuk mengubah uban adalah inai dan katam." Al Jurairi dan Kahmas menyelisihinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah secara khusus menyebut inai dan katam, yang berarti keduanya dijamin aman untuk dipakai.
- Merawat diri di masa tua dengan cara menyamarkan uban adalah bagian dari sunnah yang berpahala.
- Pentingnya bagi umat Islam untuk memilih bahan pewarna rambut yang alami dan sesuai syariat.
