Sunan an-Nasai Hadits 5036 - Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi
Larangan Keras Wanita Memakai Parfum untuk Memancing Perhatian
Sunan an-Nasai : 5036
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5036
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Al Asy'ari Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita Muslimah dilarang keras menggunakan parfum yang aromanya semerbak ketika berniat keluar dari pintu rumah.
- Sengaja memancing perhatian dan syahwat laki-laki asing menggunakan wewangian termasuk dosa yang diancam agama.
- Syariat Islam dibangun dengan sangat baik untuk mencegah wanita dari segala bentuk fitnah pelecehan di luar rumah.
