Hadis 5045

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5045

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَبُو طَاهِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالْأَلُوَّةِ غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الْأَلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Abu Thahir] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [Bapaknya] dari [Nafi'] ia berkata: "Jika [Ibnu Umar] ingin menggunakan wewangian, ia memakai Al aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa campuran, terkadang juga memakai kapur yang dicampur dengan Al aluwwah. Lalu ia berkata: "Beginilah kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat memakai minyak wangi."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami