Sunan an-Nasai Hadits 5063 - Sumpah Terkait Larangan Pemakaian Emas
Sumpah dan Kesaksian di Ka'bah Tentang Larangan Emas Bagi Pria
Sunan an-Nasai : 5063
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5063
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو شَيْخٍ عَنْ أَخِيهِ حِمَّانَ أَنَّ مُعَاوِيَةَ عَامَ حَجَّ جَمَعَ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُمْ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبُوسِ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ خَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ عَلَى اخْتِلَافِ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ فِيهِ
Himman Diriwayatkan dari:
Saat tahun haji, [Mu'awiyah] mengumpulkan beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Ka'bah, ia lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian semua, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai emas?" mereka menjawab, "Ya." Mu'awiyah lalu berkata: "Aku juga bersaksi."Al Auza'I menyelisihinya atas dasar perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan para sahabatnya berkenaan dengan hadits tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyampaikan ilmu dan mengingatkan umat akan hukum agama sangat penting agar batasan syariat tidak mudah dilupakan.
- Menggunakan sumpah untuk meyakinkan khalayak ramai tentang kebenaran hukum Islam adalah perbuatan yang dibenarkan.
- Kesaksian bersama dari para sahabat merupakan salah satu metode penting yang digunakan dalam menjaga kemurnian sabda Nabi.
