Hadis 5071
Sunan an-Nasai : 5071
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5071
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَبِي الْأَشْهَبِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بْنِ كُرَيْبٍ قَالَ وَكَانَ جَدُّهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَّهُ رَأَى جَدَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ فِضَّةٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَهُ مِنْ ذَهَبٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Abu Al Asyhab] ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Tharafah] dari ['Arfajah bin As'ad bin Kuraib] ia berkata: kakeknya berkata: telah menceritakan kepadaku, bahwasanya ia melihat hidung kakeknya terluka pada saat perang Kulab pada masa Jahiliyah. 'Arfajah berkata: "Lalu ia memakai hidung dari perak, tetapi justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."
