Sunan an-Nasai Hadits 5092 - Larangan Pelana Sutera

Larangan Menggunakan Pelana Sutera dan Cincin Emas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5092

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى عَنْ مَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ وَلُبْسِ الْقَسِّيِّ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ

Ali Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abidah] dari [Ali] ia berkata: "Beliau melarang dari pelapis pelana yang terbuat dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera dan memakai cincin emas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang menggunakan pelapis atau alas tunggangan yang terbuat dari bahan sutera.
  • Kaum laki-laki diharamkan memakai pakaian yang memiliki sulaman benang sutera.
  • Laki-laki tidak boleh mengenakan cincin emas sebagai perhiasan.
  • Islam melarang umatnya untuk memiliki sifat sombong dan suka memamerkan kemewahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami