Sunan an-Nasai Hadits 5093 - Sutera dan Cincin Emas

Haramnya Pelana Sutera dan Cincin Emas Bagi Laki-Laki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5093

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ قَالَ نَهَى عَنْ مَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ وَخَوَاتِيمِ الذَّهَبِ

Abidah Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abidah] ia berkata: "Beliau melarang dari pelapis pelana yang terbuat dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera dan memakai cincin emas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras menggunakan alas atau pelapis pelana yang terbuat dari bahan kain sutera.
  • Kaum pria secara tegas dilarang mengenakan perhiasan cincin emas dalam bentuk apa pun.
  • Menghindari kebiasaan buruk berupa gaya hidup pamer kekayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami