Sunan an-Nasai Hadits 5093 - Sutera dan Cincin Emas
Haramnya Pelana Sutera dan Cincin Emas Bagi Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 5093
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5093
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ قَالَ نَهَى عَنْ مَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ وَخَوَاتِيمِ الذَّهَبِ
Abidah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abidah] ia berkata: "Beliau melarang dari pelapis pelana yang terbuat dari sutera, memakai kain yang bersulam sutera dan memakai cincin emas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras menggunakan alas atau pelapis pelana yang terbuat dari bahan kain sutera.
- Kaum pria secara tegas dilarang mengenakan perhiasan cincin emas dalam bentuk apa pun.
- Menghindari kebiasaan buruk berupa gaya hidup pamer kekayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
