Sunan an-Nasai Hadits 5094 - Larangan Cincin Emas Abu Hurairah
Larangan Memakai Cincin Emas Bagi Pria Menurut Abu Hurairah
Sunan an-Nasai : 5094
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5094
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْحَجَّاجِ هُوَ ابْنُ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari memakai cincin emas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang seluruh kaum laki-laki muslim untuk menggunakan atau memakai cincin emas.
- Pentingnya mematuhi instruksi dan larangan Nabi meskipun hanya dalam urusan gaya perhiasan pribadi.
- Emas bukanlah jenis perhiasan yang dihalalkan bagi kaum pria selama mereka hidup di dunia.
