Hadis 5095
Sunan an-Nasai : 5095
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5095
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْمَعْنِيُّ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ اللَّيْثِيُّ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى عِمْرَانَ أَنَّهُ حَدَّثَنَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَعَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي الْحَنَاتِمِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Hammad Al Ma'ni Al Bashri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu At Tayyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh Al Laitsi] ia berkata: Aku bersaksi atas [Imran] bahwa ia menceritakan kepada kami, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakai kain sutera, memakai cincin emas dan minum dengan menggunakan Al Hantam."
