Hadis 5149
Sunan an-Nasai : 5149
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5149
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ النِّعَالَ السِّبْتِيَّةَ وَيُصَفِّرُ لِحْيَتَهُ بِالْوَرْسِ وَالزَّعْفَرَانِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdah bin Abdurrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Amru bin Muhammad] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai sandal As Sibtiyyah (yang terbuat dari kulit yang disamak) dan memberi warna kuning pada janggutnya dengan waras (semacam tumbuhan yang berwarna kuning dan berbau harum) dan Za'farat." Dan Ibnu Umar selalu melakukan hal itu."
