Sunan an-Nasai Hadits 5201 - Kebolehan Sutera untuk Wanita

Pakaian Bersulam Sutera Diperbolehkan bagi Wanita

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5201

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَ حَرِيرٍ سِيَرَاءَ

Anas Diriwayatkan dari:

Aku pernah melihat Zainab binti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai kain yang bersulam sutera.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam menghalalkan kaum wanita untuk memakai pakaian yang berbahan sutera.
  • Praktik yang dilakukan oleh putri Rasulullah menjadi landasan kuat diperbolehkannya sutera bagi wanita.
  • Islam memahami perbedaan kebutuhan dan fitrah wanita dalam memperindah penampilannya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami