Sunan an-Nasai Hadits 5202 - Selimut Sutera Ummu Kultsum
Ummu Kultsum Putri Nabi Menggunakan Selimut Sutera
Sunan an-Nasai : 5202
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5202
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بَقِيَّةَ حَدَّثَنِي الزُّبَيْدِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَنِي أَنَّهُ رَأَى عَلَى أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُرْدَ سِيَرَاءَ وَالسِّيَرَاءُ الْمُضَلَّعُ بِالْقَزِّ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Ummu Kultsum puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai selimut yang bersulam sutera."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita diizinkan menggunakan kain sutera untuk berbagai kebutuhan, baik pakaian maupun selimut.
- Aturan hukum dalam Islam sangat membedakan batasan pakaian antara laki-laki dan perempuan.
- Sutera bukanlah kain yang diharamkan secara mutlak, penggunaannya hanya dibatasi berdasarkan jenis kelamin.
