Sunan an-Nasai Hadits 5241 - Aturan Panjang Pakaian untuk Wanita Muslimah
Berapa Ukuran Panjang Kain Pakaian Bagi Wanita?
Sunan an-Nasai : 5241
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5241
أَخْبَرَنَا نُوحُ بْنُ حَبِيبٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya."Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan kain mereka?" Beliau menjawab: "Kalian boleh memanjangkannya sejengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!" Beliau menjawab: "Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat membedakan batasan pakaian antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan hikmahnya.
- Wanita diperbolehkan memanjangkan ujung pakaian sejengkal hingga sehasta untuk menutupi kaki.
- Wanita muslimah tetap tidak diizinkan memanjangkan pakaian secara berlebihan atau melampaui batas wajar.
