Sunan an-Nasai Hadits 5298 - Badal Haji Anak Laki-Laki
Perumpamaan Haji Orang Uzur Sebagai Utang
Sunan an-Nasai : 5298
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5298
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَفَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku saat umurnya telah tua, dan ia tidak lagi bisa berkendaraan. Jika aku paksakan, maka aku khawatir ia akan meninggal. Apakah aku harus menghajikannya?"Beliau balik bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika ia mempunyai hutang kemudian engkau bayar, apakah telah mencukupi?" Laki-laki menjawab, "Tentu." Beliau lantas bersabda: "Maka berhajilah untuk bapakmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memahami prinsip qiyas (menyamakan dua hal serupa) untuk menetapkan hukum beragama.
- Membayar hak Allah derajatnya sama penting dengan membayar utang ke manusia.
- Anak laki-laki yang sehat wajib peduli pada tunggakan wajib keagamaan sang ayah.
