Hadis 53

Sunan an-NasaiNomor Hadis 53

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik],ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya."Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta se-ember air lalu menyiramkannya."Abu Abdurrahman berkata: "Maksudnya jangan kalian cegah dia."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami