Sunan an-Nasai Hadits 5476 - Larangan Mencampur Busr dan Anggur
Anjuran Rasulullah untuk Memisahkan Pembuatan Nabidz Buah
Sunan an-Nasai : 5476
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5476
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو كَثِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْلَطَ الْبُسْرُ وَالزَّبِيبُ وَالْبُسْرُ وَالتَّمْرُ وَقَالَ انْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَةٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma muda dengan anggur dan kurma muda dengan kurma masak. Beliau bersabda: "Buatlah nabidz (arak) setiap dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan membiarkan kurma muda dan buah anggur tercampur jadi satu saat membuat minuman manis.
- Perintah Nabi untuk selalu menyendirikan masing-masing buah saat mengolah air perasan.
- Langkah preventif dari Rasulullah agar minuman ringan harian tidak mudah rusak menjadi minuman keras.
