Sunan an-Nasai Hadits 5480 - Definisi Singkat Minuman Khamr
Semua Minuman yang Memabukkan Otomatis Disebut Khamr
Sunan an-Nasai : 5480
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5480
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَالشَّعْبِيِّ قَالَا السَّكَرُ خَمْرٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata: "Minuman yang memabukkan adalah khamer."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketetapan hukum bahwa sifat memabukkan merupakan syarat utama sesuatu disebut sebagai khamr.
- Islam tidak melihat nama atau asal bahan minumannya, melainkan berfokus pada dampak hilangnya akal.
- Panduan mudah bagi umat Islam masa kini untuk mengenali dan menghindari minuman keras jenis baru.
