Sunan an-Nasai Hadits 5480 - Definisi Singkat Minuman Khamr

Semua Minuman yang Memabukkan Otomatis Disebut Khamr

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5480

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَالشَّعْبِيِّ قَالَا السَّكَرُ خَمْرٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata: "Minuman yang memabukkan adalah khamer."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketetapan hukum bahwa sifat memabukkan merupakan syarat utama sesuatu disebut sebagai khamr.
  • Islam tidak melihat nama atau asal bahan minumannya, melainkan berfokus pada dampak hilangnya akal.
  • Panduan mudah bagi umat Islam masa kini untuk mengenali dan menghindari minuman keras jenis baru.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami