Sunan an-Nasai Hadits 5481 - Sifat Utama Minuman yang Haram
Menilai Keharaman Minuman dari Efek Mabuk yang Ditimbulkan
Sunan an-Nasai : 5481
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5481
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ خَمْرٌ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Minuman yang memabukkan adalah khamer.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pengukuhan kaidah syariat bahwa segala bentuk minuman perusak kesadaran berstatus sebagai khamr.
- Pentingnya melihat akibat dari konsumsi minuman, bukan sekadar melihat kemasan atau nama komersialnya.
- Melindungi akal manusia dari kerusakan adalah salah satu tujuan syariat Islam yang paling utama.
