Sunan an-Nasai Hadits 5481 - Sifat Utama Minuman yang Haram

Menilai Keharaman Minuman dari Efek Mabuk yang Ditimbulkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5481

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ خَمْرٌ

Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:

Minuman yang memabukkan adalah khamer.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pengukuhan kaidah syariat bahwa segala bentuk minuman perusak kesadaran berstatus sebagai khamr.
  • Pentingnya melihat akibat dari konsumsi minuman, bukan sekadar melihat kemasan atau nama komersialnya.
  • Melindungi akal manusia dari kerusakan adalah salah satu tujuan syariat Islam yang paling utama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami