Sunan an-Nasai Hadits 5482 - Hakikat Minuman Pemabuk

Penegasan Tentang Sifat Memabukkan Sebagai Tolak Ukur Khamr

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5482

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ حَبِيبٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ خَمْرٌ

Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:

Minuman yang memabukkan adalah khamer.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Daya memabukkan merupakan syarat tunggal yang mengubah minuman biasa menjadi minuman khamr.
  • Syariat Islam secara konsisten mengharamkan setiap cairan yang berdampak negatif terhadap akal manusia.
  • Himbauan untuk selalu cermat dan waspada terhadap segala produk konsumsi agar terhindar dari perbuatan dosa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami