Sunan an-Nasai Hadits 5482 - Hakikat Minuman Pemabuk
Penegasan Tentang Sifat Memabukkan Sebagai Tolak Ukur Khamr
Sunan an-Nasai : 5482
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5482
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ حَبِيبٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ خَمْرٌ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Minuman yang memabukkan adalah khamer.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daya memabukkan merupakan syarat tunggal yang mengubah minuman biasa menjadi minuman khamr.
- Syariat Islam secara konsisten mengharamkan setiap cairan yang berdampak negatif terhadap akal manusia.
- Himbauan untuk selalu cermat dan waspada terhadap segala produk konsumsi agar terhindar dari perbuatan dosa.
