Sunan an-Nasai Hadits 5483 - Bedanya Halal dan Haram
Ketegasan Hukum Atas Minuman Haram dan Syukurnya Rezeki Halal
Sunan an-Nasai : 5483
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5483
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ حَرَامٌ وَالرِّزْقُ الْحَسَنُ حَلَالٌ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Minuman yang memabukkan adalah haram dan rizki yang halal adalah halal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kejelasan hukum baku dalam syariat yang mengharamkan seratus persen segala jenis minuman pemabuk.
- Ajakan untuk mensyukuri dan mencukupkan diri dengan rezeki yang baik, sehat, dan diridhai Allah.
- Pembedaan yang sangat tegas dari ajaran Islam antara produk konsumsi yang bersih (halal) dan yang kotor (haram).
