Sunan an-Nasai Hadits 5483 - Bedanya Halal dan Haram

Ketegasan Hukum Atas Minuman Haram dan Syukurnya Rezeki Halal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5483

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ السَّكَرُ حَرَامٌ وَالرِّزْقُ الْحَسَنُ حَلَالٌ

Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:

Minuman yang memabukkan adalah haram dan rizki yang halal adalah halal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kejelasan hukum baku dalam syariat yang mengharamkan seratus persen segala jenis minuman pemabuk.
  • Ajakan untuk mensyukuri dan mencukupkan diri dengan rezeki yang baik, sehat, dan diridhai Allah.
  • Pembedaan yang sangat tegas dari ajaran Islam antara produk konsumsi yang bersih (halal) dan yang kotor (haram).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami