Sunan an-Nasai Hadits 4343 - Bolehkah Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban?
Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Sunnah
Sunan an-Nasai : 4343
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4343
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ بَعْضَ بُدْنِهِ بِيَدِهِ وَنَحَرَ بَعْضَهَا غَيْرُهُ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kambingnya dengan tangan kanannya dan sebagiannya disembelih selain beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah memberikan teladan dengan menyembelih hewan menggunakan tangan kanannya.
- Diperbolehkan mewakilkan proses penyembelihan kurban kepada orang yang lebih mampu atau ahli.
- Menyembelih sebagian hewan kurban dengan tangan sendiri dan mewakilkan sisanya adalah perbuatan yang sah.
