Sunan an-Nasai Hadits 4343 - Bolehkah Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban?

Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Sunnah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4343

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ بَعْضَ بُدْنِهِ بِيَدِهِ وَنَحَرَ بَعْضَهَا غَيْرُهُ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kambingnya dengan tangan kanannya dan sebagiannya disembelih selain beliau.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah memberikan teladan dengan menyembelih hewan menggunakan tangan kanannya.
  • Diperbolehkan mewakilkan proses penyembelihan kurban kepada orang yang lebih mampu atau ahli.
  • Menyembelih sebagian hewan kurban dengan tangan sendiri dan mewakilkan sisanya adalah perbuatan yang sah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami