Sunan an-Nasai Hadits 5492 - Hukum Mutlak Minuman Memabukkan

Hukum Mutlak Minuman Memabukkan dalam Syariat Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5492

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sifat yang memabukkan pada sebuah minuman atau makanan adalah alasan utama jatuhnya hukum haram.
  • Benda atau cairan yang bikin akal seseorang hilang sudah pasti disebut sebagai khamr.
  • Penggunaan kaidah yang tegas ini memudahkan umat Islam dalam membedakan hal yang baik dan buruk.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami