Sunan an-Nasai Hadits 5492 - Hukum Mutlak Minuman Memabukkan
Hukum Mutlak Minuman Memabukkan dalam Syariat Islam
Sunan an-Nasai : 5492
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5492
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sifat yang memabukkan pada sebuah minuman atau makanan adalah alasan utama jatuhnya hukum haram.
- Benda atau cairan yang bikin akal seseorang hilang sudah pasti disebut sebagai khamr.
- Penggunaan kaidah yang tegas ini memudahkan umat Islam dalam membedakan hal yang baik dan buruk.
