Sunan an-Nasai Hadits 5493 - Semua yang Memabukkan Hukumnya Haram

Pandangan Islam Terhadap Setiap Sesuatu yang Memabukkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5493

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Segala sesuatu yang memiliki dampak memabukkan tubuh pasti diharamkan tanpa ada toleransi.
  • Pesan Nabi sangat singkat agar setiap umat Islam mudah menghafal pedoman larangan minuman ini.
  • Kita wajib menahan diri dari apa pun yang berpotensi menghilangkan kesadaran secara sengaja.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami