Sunan an-Nasai Hadits 5493 - Semua yang Memabukkan Hukumnya Haram
Pandangan Islam Terhadap Setiap Sesuatu yang Memabukkan
Sunan an-Nasai : 5493
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5493
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala sesuatu yang memiliki dampak memabukkan tubuh pasti diharamkan tanpa ada toleransi.
- Pesan Nabi sangat singkat agar setiap umat Islam mudah menghafal pedoman larangan minuman ini.
- Kita wajib menahan diri dari apa pun yang berpotensi menghilangkan kesadaran secara sengaja.
