Sunan an-Nasai Hadits 5494 - Aturan Tegas Larangan Mabuk
Penjelasan Hukum Hadits Tentang Minuman Keras
Sunan an-Nasai : 5494
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5494
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hal yang menimbulkan efek mabuk adalah sesuatu yang tidak boleh disentuh oleh seorang muslim.
- Larangan tentang barang memabukkan berlaku umum dan wajib dipegang teguh oleh siapa saja.
- Menjaga diri dari pengaruh mabuk adalah bagian penting dari menjalani ketaatan sebagai muslim.
