Sunan an-Nasai Hadits 5494 - Aturan Tegas Larangan Mabuk

Penjelasan Hukum Hadits Tentang Minuman Keras

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5494

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hal yang menimbulkan efek mabuk adalah sesuatu yang tidak boleh disentuh oleh seorang muslim.
  • Larangan tentang barang memabukkan berlaku umum dan wajib dipegang teguh oleh siapa saja.
  • Menjaga diri dari pengaruh mabuk adalah bagian penting dari menjalani ketaatan sebagai muslim.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami