Sunan an-Nasai Hadits 5495 - Larangan Wadah Fermentasi Khamr
Larangan Nabi Terhadap Wadah Pembuat Minuman Keras
Sunan an-Nasai : 5495
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5495
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُنْبَذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam. Dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi memberikan larangan spesifik terkait wadah seperti Ad Duba, Al Muzaffat, An Naqir, dan Al Hantam.
- Wadah-wadah ini dilarang karena gampang menyebabkan air perasan di dalamnya terfermentasi menjadi khamr.
- Pokok dari larangan menggunakan wadah-wadah ini adalah untuk mencegah umat terjerumus meminum benda yang memabukkan.
